Text
Evaluasi menghitung kinerja pada perusahaan Daerah
Berlakunya undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah dan undang-undang No.25 tahun 1999 tentang pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan.Konsep enterprise memandang bahwa tujuan perusahaan adalah dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada beberapa kelompok orang yang berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.Jadi tidak hanya kepada pemilik modal saja,tetapi juga kepada pegawai perusahaan,pemerintah bahkan pada lingkungan sosialnya.
Tidak tersedia versi lain